BNN Banten Berhasil Gagalkan Penyeludupan 298 kilogram Ganja Asal Aceh

- 2 Juli 2020, 22:03 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Tantan Sulistyana (kanan) didampingi staff memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja saat rilis di Serang, Banten, Kamis (2/7/2020). Petugas BNNP Banten mengungkap penyelundupan 989,7 gram sabu dari Medan dan 298 kilogram ganja dari Aceh dengan menangkap empat tersangka masing-masing MD, SH, GS dan MP. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Tantan Sulistyana (kanan) didampingi staff memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja saat rilis di Serang, Banten, Kamis (2/7/2020). Petugas BNNP Banten mengungkap penyelundupan 989,7 gram sabu dari Medan dan 298 kilogram ganja dari Aceh dengan menangkap empat tersangka masing-masing MD, SH, GS dan MP. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

ZONABANTEN.com  - Ganja seberat 298 kilogram asal Aceh berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di Cilegon, Banten .

Ganja tersebut disembunyikan dalam karung dan disimpan di sela-sela tumpukan peti buah alpukat. 

Dilansir oleh Antara, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, GS (27) dan M) (26) asal Bandar Lampung berhasil diamankan di Jalan RE Martadinata Cilegon sekitar pukul 00.30 Selasa 30 Juni 2020 dinihari.

"Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil truk yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak," ungkap Brigjen Pol Tantan Sulistyana.

Baca Juga: Update Corona Hari Ini 2 Juli 2020 Provinsi Banten , Penambahan 23 Kasus Baru

Tantan menjelaskan kedua pelaku tersebut berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja ke dalam karung dan disimpan di sela-sela tumpukan peti yang berisi buah alpukat.

"Ganja sebanyak 298 kilogram itu mereka sembunyikan ke dalam karung lalu dicampur dengan buah- buahan jenis alpukat," katanya.

Kedua pelaku dijanjikan imbalan Rp. 25 juta jika berhasil membawa ganja tersebut ke Banten. 

Baca Juga: Hadapi Dampak Wabah Covid-19, Tunjangan Kinerja OPD Pemprov Banten Dipangkas 50%

"Barang bukti yang di bawa untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta itu akan diberi upah sekitar Rp25 juta, jika berhasil," kata Tantan.

Dalam penangkapan ini turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil HINO dengan Nopol F 8830 UK, tiga unit handphone beserta SIM card, satu buah SIM B1 atas nama GS dan 298 bungkus ganja dengan berat 298 kilogram.

Baca Juga: 65 Calon Jemaah Haji Asal Pagar Alam Gagal Berangkat , Termasuk 7 Cadangan

"Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Tantan.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x