ZONABANTEN.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memberikan update pemetaan tentang Zonasi Risiko wilayah Indonesia. Perkembangan informasi ini disampaikan oleh Profesor Wiku Adisasmito selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
Peta Zonasi Risiko yang terbaru dibuat berdasarkan perhitungan indikator per 28 Juni 2020.
Ada 5 kategori risiko, yaitu Risiko Tinggi, Risiko sedang, Resiko rendah , tidak ada kasus dan tidak terdampak. Untuk setiap provinsi, data yang ditampilkan adalah data tiap kota dan kabupaten yang ada di provinsi tersebut.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi Sumsel Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
"Dilihat dari risiko kenaikan kasus per kabupaten kota, dapat kami sampaikan pada saat ini ada 53 kabupaten kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi, 177 kabupaten kota dengan risiko sedang,dan ada 185 kabupaten kota dengan risiko rendah, serta ada 99 kabupaten kota yang tidak terdampak atau tidak ada kasus baru." kata Prof. Wiku Adisasmito, Rabu 1 Juli 2020.
Untuk Wilayah Provinsi Banten, kota Tangerang Selatan masih tergolong kota dengan kategori Risiko tinggi.
Sedangkan enam kota/kabupaten lainnya termasuk kategori Risiko Sedang, yakni Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang 14 Hari, Anies : Kesehatan Publik Skornya 54
Untuk ibukota Provinsi Banten, yaitu Kota Serang tergolong kota dengan kategori Risiko Rendah.
Selain itu tim pakar juga menyampaikan secara nasional ada 53 kabupaten kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi, 177 risiko sedang, 185 risiko rendah, 99 tidak ada kasus baru dan tidak terdampak.
Berikut ini 53 Kabupaten Kota yang termasuk Risiko Tinggi :
Bali (3 kabupaten/kota)
Karangasem, Bangli, Kota Denpasar
Banten (1 kabupaten/kota)
Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta (5 kabupaten/kota)
Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara
Baca Juga: Terang-terangan Dukung 'Trah' Atut, Kepala Kemenag Tangsel 'Disemprit' Bawaslu
Jawa Tengah (2 kabupaten/kota)
Kota Semarang, Demak
Jawa Timur (10 kabupaten/kota)
Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Gresik, Kota Malang, Pasuruan, Kota Surabaya, Nganjuk, Bojonegoro, Malang, Sidoarjo
Kalimantan Selatan (9 Kabupaten kota)
Kota Banjar Baru, Tapin , Banjar, Balangan, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Kota Banjarmasin, Kotabaru
Kalimantan Tengah (3 Kabupaten/kota)
Gunung Mas, Kota Palangkaraya, Kapuas
Baca Juga: Bikin SKCK Sekarang Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Harus Disiapkan
Kalimantan Timur (1 Kabupaten/kota)
Kota Balikpapan
Maluku (1 kabupaten kota)
Kota Ambon
Maluku Utara (3 Kabupaten/kota)
Halmahera Utara, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan
Nusa Tenggara Barat ( 1 kabupaten/kota)
Kota Mataram
Baca Juga: Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Netralitas ASN, Kepala Kemenag Tangsel Bungkam
Papua (1 kabupaten kota)
Jayapura
Sulawesi Selatan (4 kabupaten/kota)
Soppeng, Gowa,Kota Makassar, Kota Pare-pare
Sulawesi Utara (2 Kabupaten Kota)
Minahasa, Kota manado
Sumatera Barat (1 Kabupaten/kota)
Kota Bukittinggi
Sumatera Selatan ( 2 Kabupaten/Kota)
Kota Banyuasin, Kota Palembang
Sumatera Utara (4 Kabupaten/Kota)
Kota Tebing Tinggi, Deli Serdang, Kota Medan, Kota Pematang Siantar
Tim pakar juga berharap agar pemerintah daerah tetap memantau pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketata agar kasusnya dapat menurun.
"Maka dari itu, pemerintah daerah kabupaten kota Harus tetap memantau memastikan protokol kesehatan dengan ketat, agar kasusnya tidak meningkat bahkan harusnya menurun sehingga secara nasional perubahan makin lama makin membaik." ujar Prof.Wiku Adisasmito.***