Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Netralitas ASN, Kepala Kemenag Tangsel Bungkam

- 30 Juni 2020, 22:21 WIB
//IG Bawaslu

ZONABANTEN.com - Diduga mendukung salah satu pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kepala Kemenag Abdul Rojak dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Panggilan tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Desember mendatang.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan soal dugaan ketidaknetralan Kepala Kemenag Kota Tangsel dalam pembicaraan di salah satu grup whatsapp.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Tangsel Temukan Tiga Kasus Dugaan Ketidaknetralan ASN

"Laporan teregister dalam surat bernomor 001/LP/PW/Kota/11.03/VI/2020, tentang Netralitas ASN terkait percakapan di WhatsApp grup. Warga melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan oleh pejabat kantor Kemenag Tangsel karena mendukung salah satu calon, yang beredar di grup WhatsApp," kata Jazuli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Juni 2020 malam.

Jazuli mengungkapkan, pada pemanggilan kali ini pihaknya meminta klarifikasi dari para saksi, pelapor dan juga terlapor, untuk kemudian dilakukan kajian untuk memenuhi syarat keluarnya putusan.

Baca Juga: Geger, Oknum Petugas Kesehatan 'Todong' Warga Untuk Beli Bubuk Abate

"Sekarang proses klarifikasi, kemudian kajian. Kalau memang dirasa cukup, baru keluar putusan. Tetapi kalau keterangannya dirasa kurang, kita akan adakan klarifikasi lanjutan," pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak belum bisa dimintai keterangan terkait pemanggilannya ke Bawaslu, meskipun awak media telah berusaha mengkonfirmasi melalui selulernya.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x