ZONABANTEN.com - Untuk melamar pekerjaan atau jika anda ingin menduduki jabatan publik, salah satu persyaratan yang diperlukan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian yang menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca Juga: Peneliti Transportasi : Tanpa Regulasi, Bersepeda Bisa Jadi Ancaman
Untuk memperoleh SKCK, anda dapat mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu kini anda juga dapat mendaftar dan mengisi form secara online serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link berikut ini SKCK ONLINE
Baca Juga: Begini Cara Merawat Anak Kucing, Pada Usia Enam Hingga 12 Minggu
Berikut ini dokumen yang anda harus siapkan jika hendak mengurus permohonan SKCK melansir dari skck.polri.go.id.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Gaungkan Tagar SumbangSuara, Giring Ajak Masyarakat Berdonasi