Dijadikan Jalur Kendaraan Proyek, Warga di Kota Tangerang Tolak Pembangunan Cluster

- 29 Juni 2020, 18:31 WIB
Warga RT O2/13 Gang Darul Falah, Karang Tengah , Tangerang menolak jalan lingkungan dilintasi kendaraan proyek
Warga RT O2/13 Gang Darul Falah, Karang Tengah , Tangerang menolak jalan lingkungan dilintasi kendaraan proyek //Ari Tagor

"Kita warga RT 02 RW 13 sudah membuat petisi pernyataan sikap menolak jalan lingkungan dijadikan akses pembangunan cluster PT Gemilang, di depan gang juga kita sudah pasang spanduk penolakan," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua RW 06 Perumahan Departemen Keuangan Karang Tengah, Muzaki Ismail mengatakan warganya juga menolak jalan perumahan dijadikan akses pembangunan cluster.

Sebab kata dia, sebagaimana surat Kepala Biro Umum Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, jalan Komplek Keuangan, Karang Tengah, Kota Tangerang merupakan Bagian Milik Negara (BMN) yang tercatat pada Sekretariat Jendral Kemenkeu.

"Kemudian jalan perumahan ini juga bukan jalan umum, yang digunakan untuk kepentingan dinas atau warga Komplek Keuangan," kata Muzaki saat ditemui di kediamannya.

Baca Juga: Ingin Menggunakan KA Jarak Jauh? Perhatikan Syarat Utama Berikut Ini

Sejauh ini, Muzaki mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya pertemuan warga dengan pihak pengembang terkait pembangunan cluster, lantaran belum lama menjabat sebagai Ketua RW 06.

Kendati begitu, selain aturan dari Kemenkeu RI, bukti penolakan warga juga ditandai dengan dipasangnya spanduk di depan pintu masuk perumahan tersebut.

"Kalau soal pengembang sudah melakukan pertemuan dengan warga, saya belum tahu karena saya baru jadi Ketua RW. Cuma kalau spanduk penolakan warga, saya tahu pemasangannya," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x