Tegas! PSI Tangsel Minta yang Melanggar Perda Harus Diproses Hukum, Termasuk Penjual Miras?

- 6 Juni 2022, 16:00 WIB
Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Emanuella Ridayati. /Dok. Zonabanten
Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Emanuella Ridayati. /Dok. Zonabanten /

Akibatnya ada yang dikorbankan. Dugaan suap itu, tidak mungkin pekerjaan oknum sendirian. Transparan saja, pimpinan juga perlu dikonfirmasi," imbuhnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Demokrat Rizki Jonis meminta agar masyarakat dapat melaporkan, jika terdapat oknum-oknum yang diduga memungut 'upeti' dari peredaran miras tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Link Ini untuk Cek Daftar Penerima Bansos PBI 2022, Iurannya Langsung Dibayar ke BPJS Kesehataan

Menurut Rizki, setiap oknum pegawai pemerintah yang menerima suap, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini masalah pengusaha dan aparat ada main mata. Jadi kita ingin, siapapun yang memiliki bukti jelas, dapat melaporkan dengan lengkap, agar kita bisa mengantisipasi jangan sampai ini terulang terus. Tentunya peredaran miras akan membuat masyarakat resah," ungkap Rizki.

Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kalo ada bukti. Sanksi untuk oknum honorer tentunya ada dan ada mekanismenya, baik di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya maupun dari inspektorat. Masalah ini (dugaan suap) merupakan pelanggaran. Untuk keterlibatan pejabat di atasnya saya pikir tidak ada, ini hanya dibuat-buat oknum aja. Karena pejabat tidak akan melakukan pelanggaran seperti ini (suap)," tambah Rizki.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x