Tegas! PSI Tangsel Minta yang Melanggar Perda Harus Diproses Hukum, Termasuk Penjual Miras?

- 6 Juni 2022, 16:00 WIB
Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Emanuella Ridayati. /Dok. Zonabanten
Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Emanuella Ridayati. /Dok. Zonabanten /

ZONABANTEN.com - Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Emanuella Ridayati meminta agar pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 diproses secara hukum.

Hal itu diungkapnya, menanggapi adanya dugaan suap-menyuap yang dilakukan oleh pelaku usaha tempat hiburan dengan oknum honorer di Kota Tangsel.

"Oknum honorer itu harus diberhentikan dan diproses hukum. Proses hukum harus terus berlanjut. Tentunya semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum. Menurut saya itu (dugaan suap-menyuap) memang perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum," tegas Rida sapaan akrabnya, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka? Buat Akun dan Ketahui Informasi Tanggal Estimasinya

Memang tidak bisa langsung menuduh butuh pembuktian kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dan sama-sama mengawasi serta ke depan mengantisipasi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Alumni Universitas Jember (Kauje) yang juga Pengamat Birokrasi Surapati mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan suap yang dilakukan oleh oknum honorer, terkait peredaran minuman keras (Miras) di Tangsel.

Pasalnya kata Surapati, jika Peraturan Daerah (Perda) sudah melarang penjualan dan peredaran miras, maka seluruh pihak harus turut mengawasi, bukan justru mengambil keuntungan dengan alih-alih 'koordinasi'. Bahkan, imbuhnya, APH wajib melacak dan menyelidiki aliran dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Ingin Dapat Rp600 Ribu dari Bansos BPNT 2022? Simak Syarat dan Cara Cek Daftar Penerimanya, Harus Ada di DTKS

"Apapun alasannya, yang menerima harus diproses. Apalagi indikasi menerima, masuk dalam kategori suap menyuap. Harus diperiksa oleh APH. Kalau mau transparan, mulai dari pimpinan tertinggi bukan level menengah saja," tegas Surapati kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.

Akibatnya ada yang dikorbankan. Dugaan suap itu, tidak mungkin pekerjaan oknum sendirian. Transparan saja, pimpinan juga perlu dikonfirmasi," imbuhnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Demokrat Rizki Jonis meminta agar masyarakat dapat melaporkan, jika terdapat oknum-oknum yang diduga memungut 'upeti' dari peredaran miras tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Link Ini untuk Cek Daftar Penerima Bansos PBI 2022, Iurannya Langsung Dibayar ke BPJS Kesehataan

Menurut Rizki, setiap oknum pegawai pemerintah yang menerima suap, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini masalah pengusaha dan aparat ada main mata. Jadi kita ingin, siapapun yang memiliki bukti jelas, dapat melaporkan dengan lengkap, agar kita bisa mengantisipasi jangan sampai ini terulang terus. Tentunya peredaran miras akan membuat masyarakat resah," ungkap Rizki.

Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kalo ada bukti. Sanksi untuk oknum honorer tentunya ada dan ada mekanismenya, baik di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya maupun dari inspektorat. Masalah ini (dugaan suap) merupakan pelanggaran. Untuk keterlibatan pejabat di atasnya saya pikir tidak ada, ini hanya dibuat-buat oknum aja. Karena pejabat tidak akan melakukan pelanggaran seperti ini (suap)," tambah Rizki.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x