PSI Tangsel Tegaskan Pemerintah Tak Boleh Kalah dengan Oknum yang Bekingi Peredaran Miras

- 30 Mei 2022, 16:18 WIB
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah. /Dok. Zonabanten
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah. /Dok. Zonabanten /

 

ZONABANTEN.com - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ferdiansyah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak boleh kalah dengan oknum yang membekingi peredaran minuman keras (miras).

Maraknya penjualan miras di tempat-tempat hiburan malam di Tangsel, kata Ferdi, tentunya memiliki sisi negatif bagi masyarakat di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) tersebut.

"Pemerintah Kota tidak boleh kalah dengan siapapun yang disebut oknum atau bekingan. Karena Pemkot bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi tidak ada cerita dan alasan bahwa karena oknum tersebut, minuman beralkohol tetap dapat beredar," kata Ferdi kepada wartawan, Senin 30 Mei 2022.

Pada Perda nomor 4 tahun 2014 pada Bab V pada 122 ayat 2 , sudah jelas. Ketika mengacu pada ketentuan tersebut maka sudah seharusnya tidak boleh ada pihak pihak yang mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol," tambahnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Kapan Ditutup? Ini Informasinya

Menurut Ferdi, peran Satpol PP dalam menegakkan Perda tersebut perlu lebih ditingkatkan. Terlebih, lanjutnya, dalam pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi hiburan malam.

"Peran satpol PP sejauh ini sudah cukup baik, namun rasanya perlu ada peningkatan pengawasan dan juga sidak sidak khususnya di tempat-tempat hiburan. Satpol PP harus dapat memastikan di Tangsel tidak ada minuman beralkohol yang beredar," tutur Ferdi.

Satpol PP sebagai penegak perda, harus lebih sensitif terhadap kondisi di lingkungan dan wilayah agar terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan nyaman, tentunya perlu berkoordinasi dengan para pihak lainnya," lanjut Ferdi.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x