"Itu (tambahan cuti tahunan) kan sudah menjadi keputusan pusat, Wali Kota hanya menjalankan instruksi pusat. Itu pun bukan hanya libur semata tapi WFH. Jadi kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus membagi stafnya yang datang ke kantor dan bekerja dari rumah," sebut Rizki.
Jadi tidak semua ASN libur ongkang-ongkang kaki di rumah. Masih tetap kerja hanya dibagi, ada yang kerja dengan sistem WFH, dan ada yang datang ke kantor," pungkasnya.