Ratusan Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak DPMPTSP, Ini Alasannya

- 5 Juni 2020, 18:23 WIB
Kabid Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto
Kabid Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto //ISTIMEWA

"Di Pergub ada penjelasan siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Airin jelaskan surat ijin tersebut bisa diakses melalui daring simponie.tangerangselatankota.go.id. yang dikeluarkan untuk warga karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang di izinkan untuk beroperasi selama masa pandemi covid-19 harus melakukan perjalanan dinas keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi covid-19.*(Tian)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x