Ratusan Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak DPMPTSP, Ini Alasannya

- 5 Juni 2020, 18:23 WIB
Kabid Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto
Kabid Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto //ISTIMEWA

ZONABANTEN.com - Ratusan pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang mengeluarkan SIKM.

Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya pada DPMPTSP Kota Tangsel Sapto bahwa, permintaan SIKM pada tanggal 4 Juni 2020, terhitung 221 pemohon.

"Yang mengajukan itu per tanggal 4 kemarin ada 221 pemohon. Yang kami cetak ada 33, sisanya kami tolak. Rata-rata mereka (yang ditolak) tidak melampirkan hasil rapid test," kata Sapto saat diwawancarai wartawan, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Kurangi Bau Sampah, DLH Tangsel Kebut Lakukan Penyemprotan 4 Kali Dalam Sehari

Sapto menambahkan, permohonan SIKM didasari berbagai hal. Mulai pekerjaan, hingga adanya kondisi darurat seperti kematian sanak saudara si pemohon.

"Banyak (alasan memohon SIKM). Ada yang kondisi darurat, keluarganya meninggal. Ada yang alasannya pekerjaan, tugas dan dinas luar kota. Nah, kalau untuk aparatur seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri, saat mengajukan SIKM, harus melampirkan surat tugas mereka (jika dinas luar kota)," tambah Sapto.

Seperti diberitakan sebelumnya, diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany bahwa ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten keluar masuk wilayah Tangsel dapat membawa SIKM.

Baca Juga: Mau Mengurus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Tangsel ? Berikut Ini Link Pendaftarannya

Baca Juga: Fokuskan Kesehatan Masyarakat, Bacalon Walikota Tangsel ini Tak Masalah Pilkada Diundur

SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x