Bupati Tangerang Himbau Warganya Untuk Salat Idul Fitri Di Rumah

- 23 Mei 2020, 14:06 WIB
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar //HUMAS PEMKAB TANGERANG

 

ZONABANTEN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H di Kabupaten Tangerang.

Surat edaran tersebut bernomor 443.2/1638- Huk/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah Ibadah dan/atau di Tempat Tertentu di Tengah Pandemi/Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Polda Banten : Aktifitas Di Pelabuhan Merak Sepi Jelang Idul Fitri

Melalui surat edaran ini, Pemkab Tangerang menghimbau jika pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.

"Saya menekankan kepada semua warga Kab. Tangerang untuk sebisa mungkin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing." kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.

Menurutnya, salat Ied di rumah adalah salah satu upaya paling efektif agar warga Kab. Tangerang dapat terhindar dari bahaya virus corona.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Imbau Warga Tidak Melakukan Takbir Keliling

Selain itu, Pemkab Tangerang juga menghimbau warganya untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling.

Zaki juga mengatakan bahwa surat edaran ini diberlakukan untuk semua warga yang ada di Kabupaten Tangerang.

Semua warga diharapkan tetap patuh terhadap anjuran ini untuk kebaikan dan kesehatan semua warga Kabupaten Tangerang.

“Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Himbau Masyarakat Ibadah Salat Ied Di Rumah Masing-Masing

Kami kutip dari laman tangerangkab.go.id, selengkapnya Surat Edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah Ibadah dan/atau di Tempat Tertentu di Tengah Pandemi/Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memuat poin-poin sebagai berikut :

1- Pelaksanaan sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid, musala dan/atau di tempat tertentu, ditiadakan.

2- Sholat Idul Fitri dilaksanakan dirumah, baik secara berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Baca Juga: Berikut Ini Cara Sederhana untuk Memeriksa Video Hoaks atau Bukan

3- Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, mengumandangkan takbir cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

4- Penanggungjawab masjid/musala untuk wajib menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyerukan keagungan Allah SWT baik di masjid/musala dengan tetap membatasi jumlah orang, yaitu maksimal 5 (lima) orang.

5- Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui video call/conference.

Baca Juga: Fitur - Fitur Tersembunyi di WhatsApp Yang Masih Jarang Digunakan

6- Dalam hal terkait pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) ditetapkan ketentuan sebagai berikut :

  • Mengimbau kepada segenap umat muslim, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum berakhirnya puasa ramadhan, sehingga dapat terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
  • Bagi Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka, secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, dengan mengantinya menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Versi Anti Mainstream Lainnya

  • Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS di lingkungan masjid/musala dan/atau tempat lain memastikan tempat pengumpulan zakat selalu dalam keadaan bersih dan higienis antara lain dengan secara rutin membersihkan lingkungan tempat pengumpulan zakat dan semua sarana prasarana yang digunakan dalam pengumpulan zakat sesuai standar protokol kesehatan dalam pencegahan penularan pandemik/wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Anti Mainstream Versi Profesi

  • Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid/musala dan/atau tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik, tidak melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
  • Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan alat pembersih sekali pakai (tisu basah dengan kandungan alkohol).
  • Dalam pelaksanaan pembagian zakat, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemik/wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Anti Mainstream Versi Serius

7- Selanjutnya dalam menjalankan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, seyogyanya seluruh masyarakat turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap  mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.***

 

 

 

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Anti Mainstream Versi Pantun

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x