"Dalam sebulan menurut pengakuan, pemilik tempat tersebut menjual sampai 25.680 minuman beralkohol, yang disebarkan di wilayah Kecamatan Setu Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang. Kita terus melakukan penindakan kepada toko-toko, klub karaoke dan lokasi-lokasi hiburan malam, yang dengan sengaja menjual miras," tandas Pilar.