Bandar Miras di Tangsel Digerebek Satpol PP, 6420 Botol Minuman Beralkohol Diamankan

- 2 Maret 2022, 17:39 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat melakukan jumpa pers soal penindakan miras. /Idris Mamen
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat melakukan jumpa pers soal penindakan miras. /Idris Mamen /


ZONABANTEN.com - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan membeberkan hasil kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam ungkap kasus penggerebekan gudang salah satu bandar minuman keras (Miras), di wilayah Babakan, Kecamatan Setu.

Dalam pernyataannya, Satpol PP Kota Tangsel berhasil mengamankan 6420 botol miras, usai melakukan pendalaman terhadap gudang bandar tersebut.

"Alhamdulillah kemarin kita melakukan sebuah tindakan kegiatan di lapangan, dan kita menghasilkan suatu hal baik dalam menekan penyebaran minuman keras yang ilegal ini di masyarakat kita. Jumlah keseluruhan adalah 535 karton atau sebanyak 6420 botol minuman keras yang kami sita," kata Pilar Saga Ichsan dalam jumpa pers, Rabu 2 Maret 2022.

Tim Satpol PP mendapati gudang di wilayah Babakan, Setu, yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras. Ternyata, ada dua unit mobil yang datang ke gudang tersebut, yang akan menurunkan botol miras di lokasi. Nama pemilik gudang dan toko jamu berinisial AF, yang sekarang sudah ditindak di kepolisian sedang diproses," tambahnya.

Baca Juga: Selain Serang, 16 Desa Terendam Banjir di Kabupaten Pandeglang

Pilar menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, dan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menjadi dasar untuk menindak peredaran miras ilegal di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut.

"Dalam Perda nomor 4 tahun 2014, ada di pasal 122 poin 1 Pemerintah Daerah tidak menertibkan Izin Usaha Industri (IUI), izin import, izin edar bagi pelaku usaha minuman beralkohol artinya tidak ada izin untuk penjualan miras. Kedua dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah," tutur Pilar.

Kita juga punya Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari Wali Kota, atau pejabat yang berwenang," imbuhnya.

Menurut keterangan Satpol PP, kata Pilar, bandar miras tersebut, dapat menjual lebih dari 25 ribu botol setiap bulannya. Sehingga, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel, patut diapresiasi, dalam rangka mencegah peredaran miras.

Baca Juga: Paguyuban Pedagang di Tangsel Keluhkan Harga Kedelai Terus Naik, Badai La Nina Jadi Alasan Kemendag

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x