ZONABANTEN.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan keputusan gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap kedua pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Perpanjangan masa PSBB ini dilakukan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB Kota Tangerang, Dihukum Sosial Menyapu Jalan
Dalam Kepgub tersebut, Gubernur Banten menetapkan perpanjangan tahap kedua PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel diperpanjang selama 14 hari. Sejak 18 Mei sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap sebelumnya di Tangerang Selatan, tingkat kepatuhan masyarakat belum juga mencapai target.
Baca Juga: Pusat Perbelanjaan CBD Ciledug Disegel Satpol PP Karena Langgar PSBB
Dalam perpanjangan PSBB ini, Airin akan memperketat PSBB. Namun, sanksi tetap tidak berubah yakni hanya teguran sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020.
"Perketat, enggak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, Perwalnya sudah ada kok," kata Airin.
Airin juga menuturkan, sebelum ditemukannya vaksin Covid-19, maka PSBB bisa jadi edukasi buat masyarakat.