Baca Juga: Presiden Teken Perpres No 64 Tahun 2020, Iuran BPJS Naik Kembali
"Saya sedang minta tim Gakkum untuk usut," kata Doni yang menurunkan tim-nya untuk mengusur soal jual-beli surat tersebut.
Doni menegaskan, surat sehat bebas Corona tidak diperjualbelikan, jika ia mendapati adanya pelanggaran tersebut, dipastikan sang pelaku akan menerima konsekuensi hukum.*** (Tyas Siti Gantina)