Sektor Usaha Yang Masih Diperbolehkan Beroperasi Pada Masa PSBB

- 18 April 2020, 11:29 WIB
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar beserta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bersama-sama mensukseskan PSBB Tangerang Raya
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar beserta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bersama-sama mensukseskan PSBB Tangerang Raya //twitter @PemKabTangerang/

ZONA BANTEN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya sudah diberlakukan mulai Sabtu dinihari tadi (18/4) . Kawasan Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Masa berlaku PSBB Tangerang Raya ini sampai dengan tanggal 3 Mei 2020.

Pada masa PSBB ini, ada sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi  sesuai dengan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020, yaitu pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman,kebutuhan sehari-hari, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistic, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar beserta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bersama-sama mensukseskan PSBB Tangerang Raya.

Baca Juga: Sesak Napas Sebelum Meninggal, Dievakuasi Tim Medis Berpakaian APD

"Kepada seluruh masyarakat untuk disiplin mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan yang ditetapkan dalam psbb Kabupaten Tangerang salah satunya adalah tetap tinggal dirumah dan apabila keluar wajib menggunakan masker dan juga wajib menjaga jarak 1 sampai 2 meter dengan individu lain, dan selalu cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir sesering mungkin," ajak Zaki seperti dilansir oleh laman ppid.tangerangkab.go.id.

Zaki menambahkan, untuk Industri-industri di luar 8 sektor yang boleh beroperasi wajib mendapatkan izin beroperasi dari kementerian perindustrian dengan menerapkan kaidah-kaidah protokoler Kemenkes yang sudah menjadi himbauan dan anjuran terkait Covid 19.

Sementara rumah makan, restoran dan warung makan lainnya boleh beroperasi dengan ketentuan tidak boleh ada yang makan di tempat makanan hanya boleh untuk antar atau pesan dibawa pulang, Serta Mall-mall tempat keramaian dan hiburan lainnya untuk sementara waktu ditutup.

Baca Juga: Pasien Yang Sembuh Pada Jumat (17/4), 2x lebih banyak Dibandingkan Yang Meninggal

Pada masa PSBB ini, jumlah penumpang untuk kendaraan maksimal 50% dari kapasitas maksimal dan untuk ojek online dan konvensional hanya boleh membawa barang. Pengendara roda dua wajib memakai masker dan wajib menggunakan helm.  Untuk kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang lebih dari 5 orang ditiadakan untuk sementara waktu. (*)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ppid.tangerangkab.go.id twitter @PemKabTangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x