Peraturan Gubernur Diteken, PSBB Tangerang Raya Diberlakukan Mulai Sabtu (18/4)

- 16 April 2020, 14:06 WIB
/

 

ZONA BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Peraturan Gubernur ini ditandatangani pada hari Rabu, 15 April 2020.

Baca Juga: Siap-Siap, Sosialisasi PSBB Tangerang Raya Akan Dimulai Rabu (15/4)

Pemberlakuan Pergub ini menyusul telah disetujuinya penerapan PSBB oleh Menkes pada hari minggu yang lalu (12/4), dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Berdasarkan Pergub ini, PSBB wilayah Tangerang Raya akan dimulai hari Sabtu 18 April 2020 pukul 00.00 hingga hari Minggu, 3 Mei 2020.

Kawasan Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Kota dan kabupaten ini berbatasan langsung dengan Jakarta, Depok dan Bogor.

"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Diharapkan penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Gubernur WH dikutip dari akun instagram @pemprov.banten

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: infocorona.bantenprov.go.id Instagram @pemprov.banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x