Siap-Siap, Sosialisasi PSBB Tangerang Raya Akan Dimulai Rabu (15/4)

- 14 April 2020, 09:54 WIB
Video Meeting Pimpinan Daerah Banten membahas Penerapan PSBB
Video Meeting Pimpinan Daerah Banten membahas Penerapan PSBB /instagram @wh_wahidinhalim/

ZONA BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim melalui keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4).

Pemberlakuan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini diharapkan dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.Untuk itu,akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.Sosialisasi ini akan diadakan selama 3 hari.

"Kita sepakat,hari Rabu,Kamis, dan Jum'at sosialisasi.Hari Sabtu pukul 00.00 WIB PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Ahmad Yani 158 Kota Serang, Senin (13/4). 

Baca Juga: Jelang PSBB Banten, Gubernur Apresiasi Satuan Gugus Tugas Covid-19

Diberitakan sebelumnya,izin penerapan PSBB di Tangerang Raya itu dikeluarkan Menkes RI melalui KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.0 1.07/MENKES/249/2O2O dan sudah diterima pada hari Minggu malam (12/4). Pemprov sendiri, menargetkan hari Selasa ini (14/4) dapat menuntaskan Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB. 

Melalui akun instagramnya,lebih lanjut Wahidin Halim juga menambahkan bahwa Pemprov Banten  bersama TNI - Polri dan kejaksaan akan menindak tegas Masyarakat yang melanggar.Dirinya juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan warga disekitarnya agar mematuhi peraturan ini.

"Demi kita semua, disinilah kita bisa berperan untuk masyarakat."ujar Gubernur WH.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hari ini Saya Melakukan video Meeting Bersama Walikota Tangerang Selatan ( @airinrachmidiany ), Walikota Tangerang ( @ariefwismansyah ), Bupati Tangerang ( @zaki.iskandar_story ). Beserta Kapolres, Dandim, dan Kejari masing Masing Kota/kabupaten. Membahas Finalisasi Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) untuk Tangerang Raya. Agar peraturan Ini efektif dan efisien diterapkan di masyarakat Tangerang. Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid 19 serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak. Kami juga sepakat bersama TNI - Polri dan kejaksaan akan menindak tegas Masyarakat yang melanggar. Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan Warga disekitarnya agar mematuhi Peraturan ini. Demi Kita semua disinilah kita bisa berperan untuk masyarakat. Selasa - jumat kami akan lakuan Finalisasi dan sosialisasi Peraturan tersebut sehingga Sabtu Pukul 00.00 WIB Peraturan ini bisa diterapkan. #wahidinhalim #banten #gubernur #wh #psbb #covid19

A post shared by Dr. H. Wahidin Halim, M.Si (@wh_wahidinhalim) on

 Penerapan PSBB di Provinsi Banten akan dilaksanakan di kawasan Tangerang Raya. Kawasan Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang SelatanKota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Ketiga Kota/Kabupaten ini merupakan wilayah yang bersinggungan dengan DKI Jakarta.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: HUMAS PEMPROV BANTEN Instagram @wh_wahidinhalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x