DLHK Kabupaten Tangerang Stop Sementara Pabrik Pencemar Limbah B3

- 6 Januari 2022, 06:40 WIB
Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik Pencemar B3/ANTARANEWS
Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik Pencemar B3/ANTARANEWS /

ZONABANTEN.com – Dilansir dari laman ANTARANEWS malam ini bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten telah menghentikan sementara kegiatan operasi Pabrik Pencemar limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Pabrik milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja ini dihentikan kegiatan produksinya seiring terjadinya pencemaran B3 yang mengganggu lingkungan di sekitar keberadaannya.

"Intinya untuk kesepakatan hari ini, pihak perusahaan untuk menghentikan usaha. Baik itu produksi ataupun operasional, sampai ada kesepakatan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara itu," kata Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha usai melakukan pertemuan antara PT SLI dan Warga Sentul di Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa dalam kesepakatan bersama antara DLHK, PT SLI dan warga setempat, pihak pabrik harus terlebih dulu menyelesaikan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan memperbaiki pengelolaan limbah hasil produksinya agar kelak tidak menimbulkan pencemaran lingkungan udara dan air.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Andin Bertemu Jessica, Apakah yang Akan Terjadi?

"Jadi selama ini perusahaan itu melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan, sehingga terjadi protes dari masyarakat. Namun perusahaan tetap ingkar, dan saat ini ditekankan kepada perusahaan untuk menyelesaikan izin Amdal," ujarnya.

Ia menjelaskna bahwa saat ini PT SLI dalam pembinaan DLHK Tangerang sesuai aturan dan ketentuan yang ada, seperti memiliki izin pendirian bangunan sebagai kegiatan operasi dan prtroduksinya.

"Dan terkait izin pendirian bangunan sesuai di dokumen, memang mereka peruntukannya lebih ke pabrik dan gudang. Dan itu juga yang menerbitkan pihak DLHK Provinsi," ujarnya.

Ia menambahkan, jika nantinya PT SLI tetap tidak memenuhi persyaratan Amdal dan diketahui kegiatan operasinya berrjalan, maka pihaknya akan memberikan peringatan dan hukuman tegas sampai pada penutupan pabriknya.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Jenis Pelindung Layar Untuk HP, Nomor 2 Paling Aman

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x