Buruh Tuntut Naik 10 Persen, Wali Kota Tangsel: Pengusaha Tidak Ingin Ada Kenaikan Upah

- 1 Desember 2021, 14:05 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. / Adriansyah Tagor
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. / Adriansyah Tagor /


ZONABANTEN.com - Buruh di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuntut kenaikan upah hingga 10 persen di tahun 2022 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, sementara dari pihak pengusaha berharap tidak ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).

"Kita menyerahkan ke Provinsi Banten dengan dua versi tuntutan soal UMK," kata Benyamin saat ditemui di Balai Kota Tangsel, ditulis Rabu 1 Desember 2021.

Pertama kesepakatan dari pekerja ada kenaikan 10 persen, sedangkan dari pengusaha kalau perlu tidak ada kenaikan," Dua opsi ini kita dorong ke atas, hari ini mudah mudahan ada keputusan," tambahnya.

Baca Juga: Kemiskinan dan Pengangguran Meningkat, Wali Kota Tangsel Salahkan Covid-19

Kendati masih dalam pembahasan, pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengungkapkan, UMK 2022 diperkirakan bakal mengalami kenaikan, setengah dari tuntutan yang diusulkan para pekerja di wilayahnya

"Tapi kira-kira katanya kenaikannya 5 sekian persen. Dengar-dengar kenaikannya segitu dari pihak serikat pekerjanya," ungkapnya.

Dari wilayah Tangerang Raya, diketahui hanya Kota Tangsel yang belum mendapat keputusan UMK tahun 2022. Meski begitu, Bang Ben mengklaim, tuntutan kenaikan upah untuk pekerja tersebut berjalan kondusif.

Baca Juga: DPRD Tangsel Naikan Tunjangan Anggotanya, Ini Sikap Anak Buah Giring 'Nidji'

Hal itu, kata dia, lantaran para pekerja memilih menyelesaikan tuntutanya dengan cara audiensi kepada Pemkot, bukan demonstrasi.

"Para pekerja sepakat, kita bikin suasana di Tangsel kondusif. Karena ujung-ujungnya kalau pun demo, ketemunya dengan kepala daerah mereka bilang begitu akhirnya audiensi," pungkasnya.

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x