Dianggap Payah Kelola BUMD, LIRA Tuntut Wali Kota Tangsel Turut Copot Sekretaris Daerah

- 27 November 2021, 14:01 WIB
Unjuk rasa yang dilakukan LSM LIRA di depan Kantor Wali Kota. /Arie/Zonabanten
Unjuk rasa yang dilakukan LSM LIRA di depan Kantor Wali Kota. /Arie/Zonabanten /

Menurutnya dari berbagai macam persoalan, baik di manajeman dan sumber daya manusia (SDM) yang tidak kompeten, sebagai Kepala Daerah dan Pemerintahan Kota Tangsel, yang juga sebagai pemilik saham tertinggi PT. PITS, tentunya berhak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terakit semua kegiatan PT.PITS.

"Mulai dari personalia direksi, kelembagaan dan proyeksi bisnis, melalui mekanisme Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) Luar Biasa atau mekanisme lain sesuai peraturan yang berlaku," terangnya.

"Kemudian DPRD Kota Tangsel yang menurut undang-undang adalah pengawas terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), dan karena PT. PITS didirikan atas dasar Peraturan Daerah (Perda), DPRD berhak untuk mengawasi keseluruhan personalia dan kinerja PT. PITS," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x