Dianggap Payah Kelola BUMD, LIRA Tuntut Wali Kota Tangsel Turut Copot Sekretaris Daerah

- 27 November 2021, 14:01 WIB
Unjuk rasa yang dilakukan LSM LIRA di depan Kantor Wali Kota. /Arie/Zonabanten
Unjuk rasa yang dilakukan LSM LIRA di depan Kantor Wali Kota. /Arie/Zonabanten /

 

ZONABANTEN.com - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menuntut Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie untuk segera mencopot Sektretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo, karena dianggap tak becus menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) jabatan Komisasir dan Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tuntutan tersebut, diorasikan Wali Kota LIRA Kota Tangsel Sigit Sungkono saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel. Menurut Sigit, sebagai Ketua Pansel, Bambang Noertjahjo dianggap tidak transparan dalam melakukan seleksi jabatan di PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).

"Akibat ketidak becusan Sekda Tangsel, BUMD Tangsel yakni PT. PITS diisi oleh orang orang yang tidak memiliki kompetensi, sehingga tidak menghasilkan sesuatu untuk kesejahteraan rakyat. Wali Kota Tangsel harus segera mencopot Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo. Pansel yang tidak transparan, bukti adanya upaya menggarong uang rakyat," kata Sigit kepada wartawan, ditulis Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Polisi Bekuk Begal Sadis yang Modusnya Langsung Bacok Korban Tanpa Basa Basi

Sigit menambahkan, selain ketidak becusan Pansel jabatan direksi dan komisasir, PT. PITS yang sudah tujuh berdiri, belum juga menghasilkan deviden bagi Pemkot Tangsel. Penyertaan modal sebesar Rp60 miliar lebih, tegas Sigit, disinyalir menjadi bancakan sejumlah oknum pejabat di lingkungan BUMD tersebut.

"Namun kenyataannya ekspektasi PT. PITS selama 7 tahun berdiri tidak pernah memberikan keuntungan apa pun kepada daerah baik berupa deviden, maupun upaya membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, lapangan kerja salah satu contohnya, terlebih di masa pandemi yang melanda saat ini," ujarnya.

"Bahkan PT PITS tidak terbuka terhadap masukan masyarakat, arogan, politis, tidak mampu mengembangkan usaha, gagal memetakan peluang bisnis, dan melakukan bisnis yang tidak layak, lalu minim inovasi dan lepas kontrol dari pengawasan DPRD Kota Tangsel," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Konser BTS, Los Angeles Dipenuhi Kedatangan Army

Menurutnya dari berbagai macam persoalan, baik di manajeman dan sumber daya manusia (SDM) yang tidak kompeten, sebagai Kepala Daerah dan Pemerintahan Kota Tangsel, yang juga sebagai pemilik saham tertinggi PT. PITS, tentunya berhak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terakit semua kegiatan PT.PITS.

"Mulai dari personalia direksi, kelembagaan dan proyeksi bisnis, melalui mekanisme Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) Luar Biasa atau mekanisme lain sesuai peraturan yang berlaku," terangnya.

"Kemudian DPRD Kota Tangsel yang menurut undang-undang adalah pengawas terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), dan karena PT. PITS didirikan atas dasar Peraturan Daerah (Perda), DPRD berhak untuk mengawasi keseluruhan personalia dan kinerja PT. PITS," tandasnya.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x