Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Kota Tangsel Undang Kasi Ujar melayangkan gugatan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) atas putusan mahkamah partai terkait pemberhentian yang disinyali dilakukan secara sepihak.
"Terkait masalah PAW terhadap klien kami, Bapak Undang Kasi Ujar, hari ini kami telah melakukan upaya hukum atau langkah hukum dengan menggunakan hak hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya putusan yang diambil oleh mahkamah partai PDI Perjuangan," kata Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar, Isram.
Pasalnya, kata Isram, putusan mahkamah partai diambil atas dasar perselisihan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Padahal, imbuh Isram, perselisihan perolehan suara bukanlah menjadi kewenangan partai dalam penyelesaiannya, namun lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).