Alami Perkembangan, Wali Kota Tangsel Ogah Berikan Relaksasi Pajak Hotel dan Resto

- 18 November 2021, 15:56 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kedua kiri).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kedua kiri). /Arie/Zonabanten

ZONABANTEN.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan, pihaknya belum akan memberikan relaksasi pajak bagi pengusaha hotel dan resto.

Pasalnya, ungkap Benyamin Davnie, pajak di bidang hotel dan resto Kota Tangsel mengalami perkembangan.

"Kalau pajak hotel dan resto belum (diberikan relaksasi). Justru, kami melihat ada perkembangan yang sangat baik di pajak hotel dan restoran," ungkap Benyamin Davnie.

Baca Juga: Terancam Ditinggal Para Bintangnya, Barcelona ‘Ngebut’ Ajukan Pembaruan Kontrak untuk 3 Pemain Ini

Kalau PBB kita sudah berikan relaksasi. Untuk yang bayar 2014 sampai dengan 2020 itu kita kasih diskon 70 persen. Kalau PBB sudah direlaksasi, kalau pajak yang lainnya kebanyakan pajak provinsi," tambahnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel Heru Agus Santoso membeberkan bahwa, saat ini pihaknya telah menyampaikan soal relaksasi pajak bagi pengusaha hotel dan resto kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Kita sudah sampein ke Bapenda, tinggal kita tunggu dari Bapenda bagaimana kebijakannya. Soal mungkin atau tidak adanya relaksasi, saya tidak bisa komentar.

Baca Juga: Menjadi Ketua RT Kemang dan Blusukan ke Rumah Warga, Luna Maya: Gak Pernah Kepikiran!

Tapi itu sudah disampaikan ke Bapenda ya," tutur Heru.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x