Soal Persetubuhan Anak di Tangerang, Mitra Hukum P2TP2A Tangsel Indikasikan Kejahatan Koorporasi

- 8 Oktober 2021, 15:21 WIB
Muhamad Rizqi Firdaus (kanan) bersama Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto (tengah) / Zonabanten/ Arie
Muhamad Rizqi Firdaus (kanan) bersama Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto (tengah) / Zonabanten/ Arie /

Kejahatan ini, menimbulkan efek khususnya trauma. Korban, kalau bertemu orang yang dia tidak kenal, dia ketakutan. Jadi makanya, untuk saat ini memang kita sudah melakukan konseling konseling pisikologi terhadap korban dan ibu korban," tambahnya.

Tri menyatakan, kasus persetubuhan yang diketahui terjadi 10 kali dalam periode September 2019 hingga Oktober 2020, telah menyakiti hati ayah kandung korban. Sehingga, kasus yang dilakukan oleh ayah tiri korban tersebut, bukanlah kasus yang dapat dimediasikan, karena bersifat laporan.

"Kita harus lihat dari ayahnya, ayah kandungnya. Kalau dari ayah kandungnya jelas, kasus ini ya harus sampai putusan pengadilan, sampai divonis. Kalau kita bicara delik, delik ini delik yang tidak bisa didamaikan atau dimediasikan, karena deliknya laporan bukan aduan," tegas Tri.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x