Soal Persetubuhan Anak di Tangerang, Mitra Hukum P2TP2A Tangsel Indikasikan Kejahatan Koorporasi

- 8 Oktober 2021, 15:21 WIB
Muhamad Rizqi Firdaus (kanan) bersama Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto (tengah) / Zonabanten/ Arie
Muhamad Rizqi Firdaus (kanan) bersama Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto (tengah) / Zonabanten/ Arie /

ZONABANTEN.com - Setahun sudah kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Tangerang belum juga menemukan titik terang. Mitra hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyebut adanya indikasi kejahatan koorporasi yang diduga melibatkan oknum-oknum penegak hukum.

"Yang pertama kalau indikasi untuk informasi yang ditutup-tutupi, dari awal saya selaku mitra hukum bahwa dengan tidak adanya penjelasan yang ilmiah dari para penegak hukum. Ada penutupan informasi bagi si pelapor, dan saya ingin menanggapi sekali lagi bahwa indikasi itu semakin muncul," kata Mitra Hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Rizqi Firdaus, ditulis Jumat 8 Oktober 2021.

Seperti sidang pun kita harus tanya terlebih dahulu, tidak diinformasikan. Ini kan akhirnya kita bertanya-tanya, dan si pelapor mendapatkan informasi setelah sekian bertanya itu sidang kita di 12 Oktober 2021 mendatang. Artinya harusnya itu (informasi) hak si pelapor yah dkasih tau," tambahnya.

Baca Juga: Ada 42 Kasus Baru COVID-19 di 20 Sekolah di Kota Tangerang, Begini Tanggapan Dinkes Tangerang

Rizqi sapaan akrabnya menyatakan, tidak ada informasi lanjutan soal keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya sakit, jangan sampai melakukan tindakan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Pasalnya, terang Rizqi, terduga pelaku yang disinyalir masih berkeliaran, tentunya akan membuat psikologis korban menjadi terganggu.

"Terkait dugaan melarikan diri, itu dari awal kita kuatirkan. Dari penyelidikan kita sudah kuatir kalau kalau terduga pelaku berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ayah korban pernah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukannya penahanan, tapi surat itu tidak pernah dibalas (oleh kepolisian). Ketika surat tidak direspon, muncul pertanyaan. Semakin menguatkan indikasi ada apa dengan Aparat Penegak Hukumnya," ungkap Rizqi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tangerang, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 3 Pekerja Lepas yang Tewas di Gorong-gorong, Polisi Ungkap Dugaan Kematian yang Sebenarnya

"Kita tidak melihat jabatan terduga pelaku. Jadi intinya begini, pelaku siapapun dia, dia mau pejabat, mau pengusaha atau siapapun, kalau sudah melakukan kejahatan seperti ini, tetep kita tindak sesuai dengan Undang-undang," kata Tri Purwanto saat menggelar jumpa pers di Kantor UPT P2TP2A, Rabu 22 September 2021.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x