Disahkan Sekda Jadi Dirkeu BUMD Tangsel, Garrda: Terpilihnya Istri Petinggi Golkar Cacat Hukum

- 5 Oktober 2021, 14:39 WIB
Surat pengumuman hasil seleksi Pansel Komisaris dan Direksi PT. PITS
Surat pengumuman hasil seleksi Pansel Komisaris dan Direksi PT. PITS // Buyung Rafli

 

ZONABANTEN.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Reformasi Rakyat Daerah (Garrda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Buyung Rafli menyebut penetapan Dian Yunita Dewi yang merupakan istri petinggi Partai Golkar Banten Fitron Nur Ikhsan, sebagai Direktur Keuangan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) cacat hukum.

"Aturannya jelas, di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD) tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik (Parpol). Atau masih aktif sebagai pengurus Parpol. Dian Yunita Dewi ini kan Ketua Biro di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten," sebut Buyung Rafli saat ditemui wartawan, Selasa 5 Oktober 2021.

"Berarti yang disahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel itu cacat hukum. Jadi penetapan Dian Yunita Dewi itu pelanggaran terhadap aturan. Atau jangan jangan, setelah ramai diberitakan, keluar tuh surat pengunduran dirinya (Dian Yunita Dewi). Jadi di Tangsel ini, kalau saya lihat semuanya (aturan) bisa ditabrak. Semuanya bisa disulap," tegas Buyung Rafli.

Baca Juga: Dalami Bidang Baru, Istri Petinggi Golkar Banten Jadi Direktur Keuangan BUMD Tangsel

Buyung menambahkan, dalam aturan Panitia Seleksi (Pansel) bernomor surat 500/003-Pansel/2021 tentang pendaftaran seleksi pengisian jabatan Komisaris dan Direksi pada Perseroan Terbatas (PT) PITS, tertanggal 22 Maret 2021, dalam point huruf (L) dikatakan, pejabat Direktur Keuangan tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan atau, calon anggota legislatif.

"Suratnya jelas. Datanya ada semua. Ini kan maksudnya apa? BUMD di Tangsel ini juga kan belum menghasilkan apa apa. Anggaran penyertaan modalnya miliaran. Ini yang harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dibentuknya BUMD di kota/kabupaten itu, untuk memenuhi kebutuhan daerah, untuk kepentingan masyarakat," tutur Buyung.

Jadi menurut pendapat saya, BUMD sebaiknya dibubarkan saja, atau penetapan direktur kemarin itu dianulir saja. Toh nilai Dian Yunita Dewi 72,89 itu kan ada dibawah Agus Pramono 74,64. Semoga, ada penindakkan dari lembaga aparat hukum, agar Kota Tangsel ini betul betul menjadi kota yang Cerdas, Modern dan Religius," tandasnya.

Baca Juga: Menyoal Viralnya Bayi Silver, PSI Tangsel: Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Perlu Direvisi

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x