Menyoal Viralnya Bayi Silver, PSI Tangsel: Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Perlu Direvisi

- 30 September 2021, 16:47 WIB
Sekretaris Fraksi PSI DPRD Tangsel Alexander Prabu / Andriansyah Tagor
Sekretaris Fraksi PSI DPRD Tangsel Alexander Prabu / Andriansyah Tagor /

ZONABANTEN.com - Pasca ramai menjadi pembahasan di berbagai media, bahkan media sosial, Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan tanggapan terhadap bayi silver yang disinyalir menjadi 'alat' guna mengemis. Alexander Prabu menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak perlu direvisi.

"Saya kira perlu direvisi yah Perda nomor 3 tahun 2012. Karena selama ini begitu mereka ditangkap lalu dilepas. Kalau kita ingin menyelesaikan permasalahan manusia silvernya, sebenernya dia korban dari 'orang yang besar' yang mengelola ini. Kalau itu (Perda) memang perlu (direvisi), karena itu kan (nantinya) ada sanksi besar, kan payung hukumnya di Perda," kata Alexander Prabu kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka? Simak Bocoran Terbaru Kuota Pendaftar Agar Lebih Siap!

Saya setuju (untuk direvisi), supaya memang yang menggerakan ini (pengemis) yang harus diberi sanksi, supaya ini tidak terulang kembali. Saya kira perlu (adanya aturan sanksi untuk pemberi/penerima kepada pengemis dan gelandangan seperti DKI Jakarta). Nanti di Rapat Koordinasi (Rakor), saya akan tanyakan itu (Perlunya revisi Perda nomor 3 tahun 2012). Saya setuju," tambah Alexander Prabu yang juga Anggota Komisi II DPRD Tangsel.

Menurut Alex sapaan akrabnya, pemberian sanksi kepada para pengemis, gelandangan dan 'Koordinator', serta masyarakat yang memberikan uang kepada mereka (pengemis dan gelandangan), perlu dilakukan. Agar, imbuh Alex, Tangsel tidak lagi menjadi 'lahan' bagi para pengemis dan gelandangan tersebut.

Baca Juga: Cegah Pungli, Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Hingga ke Tingkat RT RW Kota Tangerang

"Saya kira sanksi pidana karena itu tindak pidana kejahatan, anak-anak loh itu di eksploitasi. Termasuk ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saya sudah baca Perdanya, memang harus direvisi. Jadi nanti kita koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel," tegas Alex.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto mendesak adanya regulasi yang dapat memberikan sanksi kepada 'koordinator' pengemis yang menggunakan objek anak atau perempuan.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca COVID-19 Menunjukkan Kemanjuran 74 Persen dalam Mencegah Penyakit Simtomatik

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x