Ada Sekitar 60 Masyarakat Adat di Banten, Gubernur Wahidin Halim: Mereka Harus Dilindungi

- 4 September 2021, 12:36 WIB
Guburnur Wahidin Halim saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten
Guburnur Wahidin Halim saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten /pemrov Banten

ZONABANTEN.com - Pada Kamis, 2 September 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim hadiri sidang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di KP3B Kota Serang dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur, salah satunya mengenai Raperda Usul Gubernur  tentang Desa Adat.

Wahidin Halim mengatakan, masyarakat adat memiliki kekayaan yang tidak dimiliki oleh masyarakat lain. Masyarakat adat selalu tertib dan teratur, demokratis melalui musyawarah, bergotong royong serta menghargai dalam mengelola alam.

Gubernur Banten itu mengungkapkan ada sekitar 60 masyarakat adat atau masyarakat kaolotan yang bermukim di Provinsi Banten. Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Adat adalah  bentuk penghormatan kepada masyarakat adat di Provinsi Banten.

Baca Juga: Luar Biasa! Banten Miliki Perkebunan Pisang Cavendish Favorit Dunia, Gubernur Wahidin Halim Hitung Profitnya

"Ada sekitar 60 masyarakat adat di Provinsi Banten. Mereka harus dilindungi, harus dilestarikan dalam bingkai kehidupan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujar Gubernur Wahidin Halim dilansir dari laman resmi Pemprov Banten.

"Kita hormati masyarakat adat. Dalam sistem ekonomi dan sosial, masyarakat adat tidak ada masalah," imbuhnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyampaikan bahwa penanganan COVID-19 di Provinsi Banten Berjalan dengan baik. Kondisi saat ini di Provinsi Banten, hanya Kota Serang yang masih Zona Oranye. Sedangkan 7 wilayah Kabupaten/Kota lainnya sudah Zona Kuning.

"Semoga yang Zona Kuning cepat menjadi Zona Hijau. Direncanakan Senin pekan depan pembelajaran tatap muka akan dimulai," imbuhnya.

Baca Juga: Anggaran Dana Desa Provinsi Banten Dipangkas? Simak Penjelasannya

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten secara pandangan umum mendukung Raperda tentang Desa Adat yang diusulkan oleh Gubernur Banten untuk dibahas lebih lanjut.

Selain itu, dalam rapat yang sama, DPRD Provinsi Banten menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.

Atas dukungan tersebut, Gubernur Wahidin Halim mengucapkan terima kasih atas kerjasama antara Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi Banten yang terbangun selama ini.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Pemprov Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x