Tidak Ingin Ada Persekongkolan di Proses Lelang Tangsel, Pilar: Semua Harus Taat Aturan

- 18 Agustus 2021, 11:55 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan //Bagus


ZONABANTEN.com - Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyatakan dengan minimnya peserta pendaftaran di beberapa lelang yang digelar oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), patut diduga adanya persekongkolan horizontal dalam pengadaan-pengadaan tersebut, termasuk pada Lelang Jasa Angkut Sampah senilai Rp.18 miliar.

Pasalnya, kata pria yang akrab disapa Setya tersebut, dengan proyek yang dikategorikan sederhana itu, sepantasnya akan banyak peserta yang mendaftarkan diri dan mengikuti proses tender seperti yang dilaksanakan oleh BLP Kota Tangsel.

"Kan gini, jadi kasus persekongkolan horizontal itu gini, awalnya banyak yang daftar, tapi yang masukin penawaran cuma dua peserta, itu aneh. Atau gini, misal yang masukin penawaran ada lima peserta, tapi yang tiga sengaja mengugurkan diri, itu juga aneh. Artinya, itu terjadi penawaran yang masuk tidak mencerminkan persaingan yang sehat. Kalau tidak mencerminkan persaingan yang sehat, ya kita batalin," kata Setya saat dimintai keterangan, ditulis Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Daftar Kartu Prakerja, Total Bantuan Rp3,55 Juta

Menanggapi dugaan LKPP Republik Indonesia tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, dalam proyek pengadaan yang dilaksakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), tidak membenarkan adanya tindakan-tindakan manipulatif dan intervensi, terlebih adanya pernyataan soal indikasi persekongkolan horizontal.

"Semua harus taat aturan. Sebenarnya begini, di Tangsel itu siapapun berusaha dipersilahkan tapi dokumennya lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan," ungkap Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

"Jadi terutama bagi perusahaan, saya bicara secara umum untuk perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan penyelenggaraan, saya harap Dinas terkait atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat menjadi bahan pertimbangan. Makanya apabila mereka mengikuti lagi, harus di awasi, bisa jadi tidak diterima, supaya tidak terjadi terulang seperti itu lagi, itu pun kewenangannya ada di ULP," tutupnya.

Baca Juga: Pengadaan Angkut Sampah, Ini Penjelasan LKPP Soal Lelang Pasca Kualifikasi Harga Terendah

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kasubag Barjas) pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Agus Mulyadi membenarkan adanya proses lelang Jasa Sewa Pengangkutan Sampah Keluar Wilayah Kota Tangsel. Dalam dokumen pemilihan (Dokpil), kata Agus, telah sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"BLP Tangsel telah melakukan proses lelang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pada Dokpil yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di OPD, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Evaluasi persyaratannya, secara Administrasi, Teknis, dan Harga," kata Agus kepada Zonabanten.com, Kamis 12 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x