Pengadaan Angkut Sampah, Ini Penjelasan LKPP Soal Lelang Pasca Kualifikasi Harga Terendah

- 17 Agustus 2021, 20:16 WIB
Lembaga LKPP
Lembaga LKPP /lkpp

 

ZONABANTEN.com - Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menjelaskan soal proses lelang pasca kualifikasi satu file, sistem gugur harga terendah. Hal itu terkait dengan pengadaan jasa angkut sampah, dengan Harga Penilaian Sendiri (HPS) Rp.18 miliar.

"Mekanisme pasca kualifikasi satu file itu, pengumuman tender, peserta langsung masukin lengkap dokumen administrasi, teknis, harga dan kualifikasi dalam satu file. Setelah file masuk, dilakukan evaluasi administrasi, kemudian yang lulus administrasi baru dievaluasi teknis, kemudian yang lulus teknis karena ini satu file yang dievaluasi tiga terendah," kata Setya Budi Arijanta kepada wartawan, ditulis Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Komunitas Mural Tangsel : Perjuangan Melawan Endemik dan Perubahan Iklim Belum Usai

"Misalnya yang masuk 100 peserta nih, langsung diurutkan, harganya sudah ketahuan kan, jadi yang dievaluasi tiga terendah. Kalau tiga terendah ini ada yang gugur, baru empat yang dievaluasi, begitu seterusnya. Kalau sudah ada tiga yang lulus, ditetapkan pemenang. Tapi pastikan, tender itu bukan cari yang terendah saja, tapi cari terendah yang memenuhi syarat administrasi, teknis, harga dan kualifikasi," tegas Setya, sapaan akrabnya.

Dalam seleksinya, jika dibuktikan peserta yang lebih mahal dalam penawaran yang lulus secara administrasi, tutur Setya lagi, maka meski lebih mahal, peserta yang lulus tahap pertama dan berikutnya, yang bisa ditetapkan menjadi pemenang.

"Jadi setelah administrasi teknis dan harga, baru dipanggil untuk pembuktian kualifikasi. Sehingga belum tentu harga terendah yang menang, kalau tidak lulus kualifikasi ya gugur. Kalau ada alasan yang menawar terendah tadi memang gugur karena administrasi atau teknis, pemenangnya bisa yang menawar lebih mahal. Kalau ada alasan memang boleh," ungkap Setya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Berikut Kelanjutan Proses Setelah Akun Terverifikasi

Tapi, ini kan proyek sederhana, logikanya pesertanya harus banyak, kenapa harus dua peserta? Harusnya pokjanya mengevaluasi, kenapa pesertanya cuma dua sih, apa sih pekerjaannya, aneh," imbuh Setya.

Setya mengungkapkan, Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus memberikan kesempatan kepada peserta untuk dilakukan uji administrasi, teknis dan harga yang dimuat oleh para penyedia jasa.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x