Totalnya, terdapat sebanyak lebih dari 27 kilogram ganja dan 2,5 kilogram sabu yang didapati dari empat tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial IN, AF, R, dan PU.
Atas kasus tersebut, seluruh tersangka kini harus menjalani masa hukumannya di Mapolres Tangsel. Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
"Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
***