Polres Tangsel Gelar Ungkap Kasus Narkoba, Sekaligus Pemusnahan 27 Kilogram Ganja

- 14 Juli 2021, 16:15 WIB
Pengungkapan kasus di Mapolres Tangsel
Pengungkapan kasus di Mapolres Tangsel //Eka

ZONABANTEN.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanudin menggelar pengungkapan kasus narkoba berjenis ganja dan sabu, hasil pengembangan di wilayah Pondok Aren.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba, berhasil diamankan dengan barang bukti ganja 7,3 kilogram dan sabu seberat 3,1 kilogram.

"Ada dua tersangka yakni berinisial AK dan AS beserta barang bukti ganja seberat 7,3 kilogram dan sabu seberat 3,1 kilogram. Pada Kamis 24 Juni 2021, di Bekasi kami berhasil mengamankan pelaku AK," kata Kapolres, Rabu 14 Juli 2021.

"Dari tersangka AK narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram, setelah itu kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AS karena terlibat. Tersangka AS dengan barang bukti ganja lebih dari tujuh kilogram," tuturnya.

Baca Juga: Kepala DPMP3AKB Kota Tangsel Bantah Vaksinasi Anak Jadi Ajang Uji Coba

Saat diamankan, tersangka AS telah memisahkan barang haram ganja tersebut menjadi delapan paket bagian. Atas penangkapan kedua pengedar tersebut, Iman menyebut pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak lebih dari 52 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

"Jika diuangkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai senilai Rp3 miliar. Dengan penangkapan ini, sedikitnya 52 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba," tegasnya.

Bersamaan dengan itu, Polres Tangerang Selatan juga menggelar pemusnahan puluhan kilogram ganja dan sabu yang didapati dari pengungkapan kasus sebelumnya.

Baca Juga: Suka Duka Mikha Tambayong Jalani Perkuliahan Hingga Berhasil Lulus S2 Harvard University

Totalnya, terdapat sebanyak lebih dari 27 kilogram ganja dan 2,5 kilogram sabu yang didapati dari empat tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial IN, AF, R, dan PU.

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka kini harus menjalani masa hukumannya di Mapolres Tangsel. Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.

"Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x