"Makanya ada tahap pembuktian kualifikasi, karena kemarin banyak kasus ya kita temukan itu cuma kerjaannya dijual lagi.
Nanti yang ngerjain orang lain. Itu ga boleh. Di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018. Kembali lagi, harus verifikasi. Kemudian dilaporkan ke polisi karena perbuatan pemalsuan dan penipuan," tegas Setya.
***