Perusahaan Pemenang Tender 6,9 Miliar Diduga Beralamat Fiktif, DPRD Tangsel Kejar ULP

- 9 Juni 2021, 08:34 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Ali RahmatKetua Komisi I DPRD Kota Tangsel Ali Rahmat
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel Ali RahmatKetua Komisi I DPRD Kota Tangsel Ali Rahmat /DPRD Kota Tangsel

ZONABANTEN.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ali Rahmat mengaku akan mempertanyakan adanya dugaan perusahaan beralamat fiktif yang memenangkan tender Tambah Ruang Kelas (TRK) SDN Perigi 4, senilai Rp.6,9 miliar kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Nanti saya pelajari dulu. Kami akan menanyakan hal tersebut kepada pihak ULP. Terimakasih atas infonya," kata Ali Rahmat kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Rabu 9 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyebut, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan, bahkan dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.

Baca Juga: UNHAN Beri Gelar Profesor Kehormatan Untuk Megawati, Sekjen PDIP : Jejak Kepemimpinannya Kuat

Setya menyatakan, perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi.

Dan, imbuhnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi.

"Tahapan untuk sebagai pemenang itu ada tahapan pembuktian kualifikasi, salah satu pembuktian itu adalah dicek, ini perusahaannya ada gak.

Nah kalau dicek ga ada mestinya digugurkan. Wajib digugurkan," kata Setya.

Baca Juga: DPR RI Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan Untuk Infrastruktur

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x