ZONABANTEN.com - Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyebut, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan, bahkan dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.
Setya menyatakan, perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi. Dan, imbuhnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi.
"Tahapan untuk sebagai pemenang itu ada tahapan pembuktian kualifikasi, salah satu pembuktian itu adalah dicek, ini perusahaannya ada gak. Nah kalau dicek ga ada mestinya digugurkan. Wajib digugurkan, kata Setya saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 7 Juni 2021.
Menurut Setya, kejelasan alamat perusahaan menjadi penting jikalau dikemudian hari terjadi kerusakan dan masalah dalam konstruksi yang dibangun oleh perusahaan.
"Kan syarat penyedia itu kan alamat yang jelas, kalo sewaktu waktu ada masalah, ada komplain kan harus jelas penyedianya itu, kirim surat, kontribusi surat itu kan harus jelas, klo ngga jelas atau fiktif kan ga bisa dihubungi," ungkap Setya.
"Makanya ada tahap pembuktian kualifikasi, karena kemarin banyak kasus ya kita temukan itu cuma kerjaannya dijual lagi. Nanti yang ngerjain orang lain. Itu ga boleh. Di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018. Kembali lagi, harus verifikasi. Kemudian dilaporkan ke polisi karena perbuatan pemalsuan dan penipuan," tegas Setya.
Baca Juga: Bersejarah! Presiden Prancis Minta Maaf dan Tegaskan Untuk Tidak Melupakan Genosida di Rwanda
Diketahui dalam informasi yang diterima, PT. Fauzan Bahirah Arsya Berkarya dengan keterangan alamat di Kampung Babakan RT 003/002 Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memenangkan proyek Tambah Ruang Kelas (TRK) SDN Perigi 4.