TRUTH Minta DPMPTSP Tangerang Selatan Buka Data IMB Bangunan Pemerintah

- 31 Mei 2021, 11:35 WIB
Jupri Nugroho
Jupri Nugroho /Foto/Dok Pribadi

"Kalau dalam data peraturan perundang undangan itu, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota itu ada dibawah peraturan presiden yah, di bawahnya yah. Jika tidak sesuai, bisa dipermasalahkan, tergantung kebutuhan masyarakat kalo Perda. Karena dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu kan Provinsi dan Kabupaten/Kota, itu tidak berdiri sendiri, dia berada di bawah pemerintahan pusat," kata Tohadi saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 27 Mei 2021.

Dalam Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara mengatur bahwa dalam pasal 14 ayat (3) seluruh bangunan tidak terkecuali wajib membayar retribusi IMB sebagai biaya standar. Tohadi menyatakan, jika didalam Perpres telah diatur, Perda harus mengikuti sebagai turunan dari peraturan diatasnya.

"Kalau Perda keluar dari apa yang menjadi kebijakan Presiden, Perda yang tidak sesuai bisa diuji itu. Jadi kebijakan Pemerintah Pusat harus diikuti, meskipun ada otonomi daerah tidak boleh bertentangan, konsep negara kesatuan. Sebenernya, balik lagi ke pemerintah daerah yah, tapi memang dari sisi administrasi bisa menjadi pertanyaan nanti tuh," tegas Tohadi.***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah