"Kalau ada yang bandel, nanti kita panggil. Nanti kita ada kajian. Kalau didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 itu ada teguran lisan, sedang, berat. Nanti lihat dulu hasil kajian. Kita kan ada tim. Saya bilang tolong disiplin dan jaga Prokes," tandas Apendi.