"Kita lihat, permasalahan-permasalahan yang biasanya tidak lanjut ya, itu seperti Disversi, biasanya terjadinya penganiayaan terhadap anak, sehingga dilakukan perdamaian. Tapi kalau persetubuhan, itu harus naik ke meja hijau. Karena apa, dampak yang ditimbulkan akan mengganggu psikologis dan mental anak. Jadi tidak bisa didamaikan," tambah Isram.
Baca Juga: PPP Minta Segera Cabut Paspor Pelaku Penista Agama Islam Jozeph Paul Zhang
Beberapa kasus yang disinyalir 'berhenti' pada satu instansi, tutur Isram, biasanya terjadi karena kurangnya pemantauan dari lembaga lembaga yang berkecimpung dalam hal perlindungan anak. Sehingga, imbuhnya, bisa saja terjadi 'perdamaian', tanpa pemberitahuan kepada lembaga-lembaga itu.
"Bisa sangat bisa (berdamai tanpa pemberitahuan). Tapi ini yang keliru. Ketika memang persoalan itu sudah diselesaikan para pihak itu sendiri, harusnya dibuat laporan kan gitu. Dibuat berita acaranya bahwasannya mereka (korban dan pelaku) telah berdamai," tutur Isram.