Kasus Asusila Anak Mandek, Komisi II DPRD Tangsel: Prioritaskan Demi Masa Depan

- 19 April 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak. /

ZONABANTEN.com- Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PSI Alexander Prabu menyatakan, kasus asusila terhadap anak perlu diprioritaskan. Pasalnya, hal itu menyangkut masa depan dan mental korban asusila.

"Tak hanya kepolisian, dinas dan lembaga yang mengurusi pun harus menjadikan kasus asusila terhadap anak sebagai suatu prioritas. Sebelum jatuh korban yang lain lagi. Kasus asusila terhadap anak harus dijadikan prioritas, demi melindungi masa depan bangsa," kata Alexander Prabu kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 19 April 2021.

Alex sapaan akrabnya menyebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel perlu fokus dalam pendampingan terhadap kasus-kasus yang ditengarai mandek.

Baca Juga: Ribuan Miras Warungan Disita dan Dimusnahkan Polres Tangerang Selatan

"Meminta juga pada Polres untuk dengan cepat merespon kasus pelecehan dan pemerkosaan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bidang di DPMP3AKB pun harus mendampingi dan mengawal sampai diproses di pengadilan untuk memastikan pelaku dihukum maksimal terhadap kasus asusila anak. Berikan pendampingan psikologis pada korban," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Isram menyatakan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak tidak dapat dimediasi oleh siapapun. Kasus tersebut (persetubuhan anak), tergolong kasus yang harus disanksi seberat-beratnya.

Baca Juga: Benarkah Menag Hanya Minta Masyarakat Tenang Pada Kasus Penistaan Agama Oleh Jozeph Paul Zhang? Ini Faktanya!

"Kasus asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, itu gak ada toleransi, harus naik perkaranya. Jangan sampai harga diri seseorang (korban persetubuhan anak) itu dihargai dengan materil, itu gak bisa (berdamai)," kata Isram kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Senin 19 April 2021.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tambah Isram, berbeda dengan kasus kasus disversi atau kekerasan terhadap anak. Kasus persetubuhan, akan berdampak kepada psikologis dan mental anak di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x