Tak Miliki Layanan Keterbukaan Informasi, Peresmian MPP Tangsel Kontra dengan Penghargaan

- 15 April 2021, 18:42 WIB
/menpan.go.id

"Penyelenggaraan MPP tentu harus sejalan dengan semangat dalam menyelenggarakan pelayanan publik yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Layanan keterbukaan informasi itu merupakan kewajiban bagi setiap badan publik dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," kata Ahmad Priatna.

"PPID ini bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. Artinya setiap OPD harus memiliki unit khusus yang menangani layanan informasi publik," tambah Ahmad Priatna.

Baca Juga: Lucinta Luna Renang Bareng Lumba-lumba di Tempat Wisata, Dikecam Pencinta Hewan Sampai Susi Pudjiastuti

Ahmad sapaan akrabnya menyatakan, ketersediaan pejabat informasi kepada masyarakat di setiap OPD, menjadi tanggung jawab pemerintah. Terlebih, katanya lagi, guna mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabilitas.

"Nah seharusnya Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo paham konsep tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik karena memang hal tersebut merupakan ranah nya beliau, bahkan di beberapa daerah sekertaris daerah menjabat sebagai pengarah atau atasan PPID, jadi di rasa mustahil kalo dia tidak paham persoalan layanan keterbukaan informasi," tandas Ahmad.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x