Tak Miliki Layanan Keterbukaan Informasi, Peresmian MPP Tangsel Kontra dengan Penghargaan

- 15 April 2021, 18:42 WIB
/menpan.go.id

ZONABANTEN.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tampak kontradiktif dengan penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) soal Kota Paling Informatif.

Hal itu diungkap Trubus Rahardiansyah, saat mengetahui bahwa MPP tidak menyediakan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Padahal, Desember 2020 lalu, Pemkot Tangsel menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 15 April 2021, Penambahan Kasus Baru 6.177

"Ya sangat tidak sinkron dengan penghargaan yang diterima oleh Airin Rachmi Diany. Itu penghargaan dari Komisi Informasi, yang katanya Kota Paling Informatif. Jadi, jika MPP tidak menyediakan pelayanan keterbukaan informasi, jelas itu sudah menampakkan kota yang perlu dipertanyakan soal akuntabilitasnya. Soal transparansinya," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 15 April 2021.

Trubus mengungkapkan, penghargaan kota paling informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut, jangan hanya menjadi seremoni saja. Keterbukaan informasi publik, imbuh Trubus, telah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan menjadi hak asasi setiap masyarakat.

Baca Juga: Waspada Lengan Tiba-tiba Mati Rasa, Bisa Jadi Termasuk 6 Tanda Stroke yang Sering Diabaikan Berikut

"Penghargaan yang diterima oleh Ibu Airin itu jangan hanya menjadi seremoni berbalut politis. Keterbukaan informasi itu diatur oleh Undang-undang lho. Kalau Pemkot Tangsel tidak memberikan akses untuk informasi kepada masyarakat, ya tinggal bikin laporan saja ke Ombudsman. Tiap tiap daerah itu kan ada perwakilannya. Penghargaan yang diterima, jangan-jangan menjadi pembohongan publik," tegas Trubus

Dihubungi terpisah, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Ahmad Priatna mengatakan penyelenggaraan MPP harus sejalan dengan semangat melayani masyarakat, terlebih dalam layanan keterbukaan informasi.

Baca Juga: Resmikan Mal Pelayanan Publik, Sekda Tangsel: Belum Ada Layanan Keterbukaan Informasi

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x