Soal TPS3R di Pakulonan, Lurah: Koordinasi DLH Sebatas Angkut Sampah

- 16 Maret 2021, 18:19 WIB
Kantor Kelurahan Pakulonan
Kantor Kelurahan Pakulonan / /Arie/Zonabanten

 

ZONA BANTEN - Lurah Pakulonan Dwi Santoso menyebut, pihaknya telah berkoodinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R). Koordinasi yang dilakukan, sebatas pengangkutan sampah di lokasi tersebut.

"Kalau koordinasi dengan DLH, kita sebatas pengambilan sampahnya. Saya sudah koordinasi ke bagian persampahan, saya bilang bantu lah untuk TPS3R, ada keluhan untuk pelatihan mesin itu. Saya kasih tau masalah ini ke Kepala Seksie (Kasie) Persampahan Yudha itu, itu urusannya sama Rifa'i katanya," kata Dwi Santoso kepada wartawan, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: OPPO Reno5 F Resmi Diluncurkan dengan Tampilan yang Simpel dan Elegant, Begini Penampakanya

Dwi menegaskan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah Kelurahan Pakulonan. Pengembangan SDM tersebut, kata Dwi, guna memaksimalkan pengelolaan sampah melalui alat yang telah diberikan oleh DLH Kota Tangsel.

"SDM mau kita benahi. Pengakuan mereka (warga) itu, mereka masih bingung menggunakan alatnya. Kalau bingung nanti kita panggil orang LH. Pengumpulan, dan dipilah antara botol plastik dan segala macemnya. Cuma ya kita pengen lebih. Dari organik dipilah dan diolah disana, dan jadi pupuk. Saya pengennya begitu," tegas Dwi.

Baca Juga: Penggiat Lingkungan ini Yakini Persoalan Sampah di Tangsel Teratasi, Asal TPS3R Diberdayakan

Sejauh ini, tutur Dwi, DLH Kota Tangsel masih belum maksimal dalam pengangkutan sampah dari TPS3R. Hal itu (belum maksimal mengangkut), menjadi permasalahan kepada warga di sekitar TPS3R.

"Memang itu (pengelolaan sampah) ada kendala, misalnya jalan itu terhalang orang hajatan atau segala macamnya, jadi orang DLH gak bisa lewat. Karena gak bisa ngambil, sampah numpuk, dan bau. Ada komplen warga jadi wajar. Saya udah dorong (pengelolaan sampah di TPS3R) untuk dihidupkan lagi, tapi dia (operator TPS3R) keterbatasan ilmu juga," tutur Dwi.

Lemahnya pemberdayaan TPS3R di Kota Tangsel, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Fraksi PKB Sudiyar. Sudiyar menyebut, Pemerintah bertanggung jawab dalam permasalahan sampah dan pengelolaannya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x