Akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya dan dibawa ke Polsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan.
"Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP.*** (Serang News/Masykur Ridlo)