ZONA BANTEN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melakukan verifikasi kesiapan Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang dalam menyelenggarakan layanan panggilan darurat 112.
Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 64 Kota/Kabupaten yang menerapkan akan Layanan Panggilan Darurat 112.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Meningitis, Penularan dan Gejala Awal
Layanan Panggilan Darurat 112 ini akan dapat diakses oleh masyarakat mulai bulan Maret 2021.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini menjelaskan, layanan panggilan darurat call center 112 bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pemberian layanan darurat kepada masyarakat
“Mungkin selama ini pengaduan masyarakat yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik oleh Perangkat Daerah (PD). Keadaan darurat seperti medis, kebakaran, kemacetan dan juga kecelakaan diharapkan ke depannya dapat ditangani sesegera mungkin,”jelas Tini Wartini.
Baca Juga: Tim Penyelidik WHO di Wuhan Bertemu dengan 'Bat Woman' Pemburu Virus Corona Kelelawar
Kepala Diskominfo Tini Wartini berharap layanan panggilan darurat 112 ini dapat berjalan dengan baik dalam merespon keadaan darurat yang dialami oleh warga.
Layanan panggilan darurat 112 ini akan terhubung dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, BPBD, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran.