Penyelidikan Dua Bulan, Polisi Ringkus Pengedar Ribuan Gram Ganja dan Ekstasi

- 24 November 2020, 22:26 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan (tengah) dan Kasat Narkoba Iptu Julius Qiuli (ketiga kanan)./Ari/Zonabanten.com
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan (tengah) dan Kasat Narkoba Iptu Julius Qiuli (ketiga kanan)./Ari/Zonabanten.com /

Penangkapan bermula dari interogasi OA, bahwa barang bukti tersebut dia dapat dari orang yang bemama A (DPO) di Jatiasih Kota Bekasi. OA disebut pernah memberikan 2 bungkus plastik hitam yang dilapisi plastik bening berisikan daun ganja kering kepada HA.

"Dari interogasi tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap HA. Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HA, ditemukan daun Ganja dengan berat 2.173,3 gram yang ditemukan di motor milik HA," jelasnya.

Baca Juga: Tak Pernah Ada Masalah, Ini Tanggapan Pengurus RW Nusaloka Soal Papan Proyek Posyandu

"Selanjutnya  barang bukti dan Tersangka dibawa kekantor Polres Tangsel guna Proses hukum," lanjutnya.

Dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, ribuan barang haram tersebut didapati oleh jajaran Reserse Narkoba, dengan lima orang tersangka pengedar.

"Bahwa komitmen Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan tindakan tegas dan tidak akan memberikan kesempatan kepada siapapun untuk melakukan pengedaran narkoba," kata Kapolres dalam rilis yang dilakukan, di Mapolres Tangsel, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Kanwil BPN Banten Bahas Relokasi Tempat Tinggal bagi Warga Terdampak Banjir Januari 2020 Lalu

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x