Atmosfer Pilkada 2024 Mulai Terasa, ASN Kabupaten Tangerang Wajib Netral dan Profesional

22 Mei 2024, 17:26 WIB
Pj. Bupati Tangerang dan jajarannya saat menggelar sosialisasi terkait netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 di GSG Puspemkab Tangerang, Selasa, 21 Mei 2024. /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Tangerang dituntut untuk senantiasa bersikap profesional dan netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj.) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, saat membuka sosialisasi terkait netralitas ASN yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Selasa, 21 Mei 2024.

“Saya minta dan harapkan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk selalu bersikap netral jelang pilkada serentak,” katanya, dilansir dari situs resmi Pemkab Tangerang pada Rabu, 22 Mei 2024.

Andi menyampaikan, pihaknya telah membuat peraturan terkait sikap ASN Kabupaten Tangerang dalam menghadapi Pilkada 2024 pada November mendatang. Dia berharap peraturan ini dapat menjadi pedoman yang mencegah pelanggaran.

Baca Juga: Zulkarnain dan Lerru Jadi Satu-satunya Bacalon Kepala Daerah Jalur Independen di Kabupaten Tangerang

“Kami sudah mengeluarkan aturan-aturan tentang netralitas ASN dan juga mengeluarkan peraturan bupati. Oleh karena itu, kami harapkan seluruh ASN di Kabupaten Tangerang bisa memedomani tentang netralitas ASN tersebut,” ujarnya.

Andi menjelaskan, netral yang dimaksud adalah tidak menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pilkada 2024 manapun. ASN Kabupaten Tangerang juga dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah manapun.

Menurut Andi, pesta demokrasi seperti Pilkada 2024 adalah masa yang rawan bagi ASN. Buktinya, ratusan ASN di berbagai daerah di Indonesia tercatat sebagai pelaku pelanggaran selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

“Sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh ASN untuk wajib senantiasa menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tuturnya.

Baca Juga: Kader PDIP Ini Siap Ikut Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Sudah Direstui Parpolnya

Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, jumlah ASN di daerah ini mencapai 14.000 orang. Dia berharap mereka semua dapat menaati peraturan tersebut.

Hendar mengatakan, dalam sosialisasi kali ini, pihaknya menyampaikan beberapa hal penting terkait netralitas ASN, mulai dari definisi, aturan, hingga sanksi yang menanti ASN jika tidak menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan profesionalitas.

“Sanksi bagi ASN yang melanggar bisa berupa hukuman kode etik atau hukuman disiplin. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan mulai dari teguran hingga pemberian pencerahan akan dilakukan,” tuturnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Tags

Terkini

Terpopuler