Pembayaraan THR di Kabupaten Tangerang Diawasi, Perusahaan yang Abai Bakal Dilaporkan

29 Maret 2024, 10:39 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 untuk memastikan hak para pekerja atau buruh perusahaan di daerah ini terpenuhi menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, pihaknya membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan pada 19 Maret-17 April 2024. Para pekerja yang merasa pembayaran THR-nya bermasalah dapat mengadu ke posko tersebut agar persoalannya dapat segera ditindaklanjuti.

Rudi mengatakan, pendirian posko tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan informasi soal waktu pembayaran THR dan besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja di Kabupaten Tangerang. Sebab, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) telah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.

“Merupakan sarana para pekerja maupun pengusaha mendapatkan informasi, baik permasalahan waktu pembayaran sampai waktu pelaksanaan pembayaran THR,” katanya.

Baca Juga: Sejumlah Produk Pangan di Pasar Babakan Kabupaten Tangerang Positif Formalin, Teliti sebelum Membeli!

Rudi melanjutkan, Disnaker Kabupaten Tangerang akan melakukan monitoring atau memantau seluruh perusahaan di daerah ini untuk memastikan para pekerjanya mendapatkan hak mereka. Aspek terpenting adalah pelanggaran yang dilakukan perusahaan karena tidak membayarkan THR pekerjanya.

Menurut Rudi, Disnaker Kabupaten Tangerang akan mencatat semua laporan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan pihaknya, kemudian melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Rudi mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk membayarkan THR para pekerjanya tepat waktu dan tepat jumlah. Dia menegaskan, kepatuhan perusahaan terhadap peraturan tersebut tidak hanya memberikan keadilan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.

“Ini akan merekap semua pelanggaran dan akan melaporkannya ke Disnakertrans Provinsi Banten pada bidang Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Pengumuman! Warga Kabupaten Tangerang Bisa Ikut Program Mudik Gratis 2024, Begini Cara Daftarnya

Rudi menambahkan, perusahaan wajib memenuhi hak para pekerjanya dengan baik, termasuk membayarkan THR. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Apalagi, pada dasarnya pekerja adalah bagian terpenting di perusahaan sehingga kesejahteraannya tidak boleh diabaikan.

“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengikuti dan menaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran THR bagi pekerja tahun 2024,” ucapnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Tags

Terkini

Terpopuler