Unjuk Rasa Warga Terdampak Proyek JORR Bandara di BPN Kota Tangerang Berujung Ricuh.

29 September 2020, 14:26 WIB
Unjuk Rasa di BPN Kota Tangerang, Senin 28 September 2020 berujung ricuh //Martin Marpaung

 

ZONABANTEN.com - Unjuk rasa yang terjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang pada hari Senin 28 September 2020 kemarin berujung ricuh.

Unjuk rasa dari Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (BAPERAN) ini bertujuan untuk mendesak Pengadilan Negeri Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang untuk menunda proses pengosongan dua lahan proyek pengembangan jalan tol JORR II Bandara Soekarno Hatta. 

 

Sebelum mendatangi BPN, para pengunjuk rasa sempat melakukan longmarch ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Bantuan Subsidi Upah, hanya Diberikan Kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan

Setiba di BPN, pengunjuk rasa sempat melakukan mediasi dengan pihak Kementerian PUPR namun diinformasikan tidak menemui titik terang.

Tidak puas atas mediasi yang ditempuh, pengunjuk rasa kemudian melakukan aksi  rpembakaran ban, keranda dan beberapa alat peraga pendemo.

Aksi mulai memanas ketika kemudian aparat pun kemudian menyemprotkan alat pemadam api (APAR) dan mulai membubarkan massa. 

Unjuk rasa yang terjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang pada hari Senin 28 September 2020 kemarin berujung ricuh. Martin Marpaung

Baca Juga: Waspada! Ini Tanda-tanda Alam Bila BencanaTsunami akan Terjadi

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, massa menuntut putusan Annmaning Pengadilan PN Klas 1 A Tangerang terhadap eksekusi dan penyerahan lahan jilid kedua untuk proyek JORR II.

Diketahui, saat ini terdapat 4 bidang lahan yang belum eksekusi dan saat ini dipergunakan oleh warga sebagai posko.

Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta pihak BPN dan tim apraisal untuk mengkaji ulang atas harga sebesar Rp2,6 juta per meter atas tanah milik warga.

“Tujuannya ini memprotes masalah keputusan Annmaning. Nah biasanya kalo udah Anmanning langsung eksekusi, makanya kami menolak karena  tempat yang kami tinggal sekarang itu buat posko kami,” ujar Dedi, seorang warga terdampak.

Baca Juga: Kemendikbud: Setiap Murid dan Guru Diberikan Bantuan Kuota Internet

Meski demikian, kata Dedi, pihaknya juga sudah dibantu oleh tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang dianggapnya tidak sebanding.

“Kalau dari pengacara tadi bilang hari ini sudah keluar nomor perkara. Udah dapat nomor perkara nanti mungkin nunggu panggilan. Arahan ke mediasi biar cepet. Kita dikasih sidang istimewa soalnya sama ketua PN,” tambah Dedi menjelaskan.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Tangerang Sri Pranoto mengatakan, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi demo. Sebab warga telah melayangkan gugatan atas keberatan penolakan nilai ganti rugi dampak pembangunan Tol JORR II.

Unjuk rasa yang terjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang pada hari Senin 28 September 2020 kemarin berujung ricuh. Martin Marpaung

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan 8 Daftar Lagu ‘THE ALBUM’, Salah Satunya Kolaborasi Bareng Cardi B!

“Prosesnya kan sekarang sudah ada gugatan tentang penolakan nilai ganti rugi diwakili lawyer yang sudah ditunjuk masyarakat benda (tim 27), dan sudah masuk ke PN hari Jumat kemarin. Seharusnya tidak perlu demo-demo lagi. Ini kan sedang akan proses di PN. sekarang kan sedang digugat nilainya ke PN,” tandas Sri Pranoto.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler